Diluncurkan
sebagai upaya konkrit dalam memerangi perundungan atau bullying di kalangan
siswa, aplikasi ini akan resmi diperkenalkan pada tanggal 4 Juni 2024,
bertempat di SDN 11 Padangsambian.
Tak hanya
untuk siswa, aplikasi ini juga tersedia bagi orang tua mereka. Kadisdikpora
Kota Denpasar, AA Gede Wiratama ingin memberikan solusi nyata dalam
menanggulangi perundungan di sekolah dengan kehadiran aplikasi ini.
"(Isi
aplikasi) Tentang penanganan bullying dan terinspirasi dari aplikasi Si Pelor
Karet (yang sebelumnya telah di-launching)," ucap Kadisdikpora Kota
Denpasar AA Gede Wiratama di gedung Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Bali,
beberapa waktu lalu.
Keamanan dan
kerahasiaan pelapor dijamin dalam aplikasi ini, identitas pelapor akan
dirahasiakan oleh pihak sekolah dan tidak akan tersebar.
Menurut
Wiratama, dalam menggunakan aplikasi ini, pelapor akan diminta untuk mengisi
identitas diri dan nama orang tua, yang akan diverifikasi oleh kepala sekolah.
Tak hanya
itu, mereka juga dapat melampirkan foto dan video sebagai bukti terkait kasus
perundungan yang dilaporkan.
"Kalau
memang (hasil dan penerapannya) bagus nanti kami akan pakai di semua SD,"
sebut Wiratama.
Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi dan inovasi dari para guru di Denpasar. Langkah ini sejalan dengan upaya pihak Disdikpora yang terus mendorong para pendidik untuk berinovasi setiap tahunnya.
Tak hanya
itu, Disdikpora Kota Denpasar juga telah mengeluarkan surat keputusan (SK) bagi
semua sekolah di wilayah tersebut. Surat tersebut mencakup pedoman penanganan
kasus perundungan di lingkungan sekolah.
Langkah ini
diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas dan mendukung implementasi
aplikasi Si Labu Manis dalam upaya pencegahan dan penanganan perundungan di
sekolah-sekolah di Kota Denpasar.