Ini Kata Kemedikbud Terkait PPG dalam Jabatan Tahun 2024

Perangkatajar.site - Kemendikbud membagi PPG dalam dua kategori, yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. Pada PPG Prajabatan, sasaran peserta adalah calon guru yang belum memiliki jabatan. Kemudian PPG Dalam Jabatan ditujukan bagi guru yang sudah menjabat sebagai guru.

Kemendikbud sendiri belum mengumumkan jadwal pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun ini. Hal itu diungkapkan dalam Instagram resminya.

"Sertifikasi pendidik melalui program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan periode tahun 2024 belum dibuka. Pengumuman pembukaan PPG Dalam Jabatan dan informasi terkait alur, keikutsertaan, dan sistem pembelajaran akan diinformasikan lebih lanjut," tulis pengumuman Instagram @ppgkemendikbud dikutip Jumat (17/5/2024).

Jika mengacu pada pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun lalu, pendaftaran baru dibuka pada akhir Mei hingga awal Juni. Sembari menunggu waktu pendaftaran, guru bisa menyiapkan syarat seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan.

Syarat Administrasi PPG Dalam Jabatan

Mengacu pada syarat tahun sebelumnya, berikut syarat administrasi PPG Dalam Jabatan yang bisa guru siapkan.

1. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kemendikbudristek
2. Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK
3. Mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga ependidikan (NUPTK)
4. Aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

5. Sehat jasmani maupun rohani serta berkelakuan baik
6. Usia maksimal 58 tahun per 31 Desember tahun berjalan
7. Ijazah S1/D4 asli atau fotokopi yang dilegalisir perguruan tinggi
8. Bagi lulusan S1/D4 luar negeri harus melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti
9. SK Pengangkatan Pertama sebagai guru asli atau fotokopi yang dilegalisir dinas pendidikanprov/kab/kota

Dokumen dengan status kepegawaian yakni:

1. SK kenaikan pangkat bagi guru PNS (asli atau fotokopi yang dilegalisir dinas pendidikan provinsi, kabupaten, kota, atau BKD)
2. SK pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai 31 Desember tahun berjalan bagi guru PPPK (asli atau fotokopi yang dilegalisir dinas pendidikan provinsi, kabupaten, kota, atau BKD)

3. SK pengangkatan dua tahun terakhir bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli atau fotokopi yang dilegalisir dinas pendidikan provinsi, kabupaten, kota, atau BKD)
5. SK pengangkatan dua tahun terakhir bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli atau fotokopi yang dilegalisir ketua yayasan)
6. SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran berjalan (asli atau fotokopi legalisir kepala sekolah)
7. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.
Informasi lebih lanjut mengenai PPG Dalam Jabatan maupun PPG Prajabatan dapat dicek melalui https://ppg.kemdikbud.go.id/***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama