Perangkatajar.site - Meskipun pemerintah telah menetapkan
persyaratan untuk guru yang berhak mendapatkan TPG dan TKG, ada beberapa aturan
yang harus diikuti.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang memenuhi syarat untuk
menerima tunjangan harus mengisi atau memperbarui data guru di Dapodik secara
berkala.
Guru juga harus memastikan data dimasukkan dengan benar. Proses pencairan
tunjangan akan terhambat oleh kesalahan dalam pengisian data dan keterlambatan
dalam memperbarui data dalam Dapodik.
Data seperti nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja,
golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian harus
dimasukkan atau diperbarui.
Guru yang bertanggung jawab harus selalu memverifikasi dan memvalidasi
informasi untuk memastikan kebenaran. Semua orang bertanggung jawab atas
kebenaran data tersebut..
Proses
Penyaluran Tunjangan Guru Melalui Dapodik
Setelah data
guru dimasukkan ke dalam Dapodik, proses verifikasi akan dilakukan oleh Dinas
Pendidikan, Ditjen GTK, dan Puslapdik. Data guru dalam Dapodik akan
disinkronisasi dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).
Selanjutnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan memvalidasi
data guru sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Jadwal
sinkronisasi dan validasi oleh Puslapdik ditetapkan sebagai berikut:
1. Untuk
pembayaran triwulan pertama yang dimulai pada bulan April, validasi dan
sinkronisasi Puslapdik harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Maret
tahun berjalan.
2. Untuk
pembayaran triwulan kedua yang dimulai pada bulan Juli, sinkronisasi dilakukan
paling lambat pada tanggal 30 Juni.
3. Untuk
pembayaran triwulan ketiga yang dimulai pada bulan Oktober, sinkronisasi
dilakukan pada tanggal 31 September.
4. Untuk
pembayaran triwulan keempat yang dimulai pada bulan November, sinkronisasi
dilakukan pada tanggal 31 Oktober.
Setelah
validasi dan sinkronisasi, hasilnya akan diserahkan ke pemerintah daerah
melalui Simtun (TPG) dan Simantun (TKG) untuk divalidasi dan disetujui.
Jika
data guru sudah valid dalam sistem namun tidak divalidasi oleh pemerintah
daerah hingga akhir periode sinkronisasi, maka data dianggap tidak disetujui.
Setelah
disetujui oleh pemerintah daerah, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan
profesi dan tunjangan khusus guru Non ASN untuk setiap semester melalui Surat
Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Penerima
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN akan menerima tunjangannya
setiap triwulan langsung ke rekening mereka. Penyaluran dilakukan melalui bank
yang telah memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan.
Data Pokok
Pendidikan atau Dapodik merupakan langkah awal bagi Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam menyalurkan
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Proses
pencairan tunjangan dapat dipantau melalui aplikasi Info GTK, Simbar Non ASN,
dan pemberitahuan melalui SMS ke nomor HP guru yang aktif dan terdaftar di
Dapodik.
Prosedur
untuk mendapatkan tunjangan guru Non ASN adalah sebagai berikut:
1. Guru Non
ASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru Non
ASN melalui Dapodik.
2. Operator
dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN.
3. Ditjen
GTK melakukan sinkronisasi data guru.
4. Puslapdik
melakukan verifikasi dan validasi.
5. Puslapdik
menerbitkan SKTP/SKTK.
6. Puslapdik
melakukan penyaluran ke rekening guru.
7. Guru
menerima tunjangan.***