Langkah-langkah dan Prosedur Penyaluran Tunjangan Guru Melalui Dapodik


Perangkatajar.site - Meskipun pemerintah telah menetapkan persyaratan untuk guru yang berhak mendapatkan TPG dan TKG, ada beberapa aturan yang harus diikuti.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan harus mengisi atau memperbarui data guru di Dapodik secara berkala.

Guru juga harus memastikan data dimasukkan dengan benar. Proses pencairan tunjangan akan terhambat oleh kesalahan dalam pengisian data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik.

Data seperti nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian harus dimasukkan atau diperbarui.

Guru yang bertanggung jawab harus selalu memverifikasi dan memvalidasi informasi untuk memastikan kebenaran. Semua orang bertanggung jawab atas kebenaran data tersebut..

Proses Penyaluran Tunjangan Guru Melalui Dapodik

Setelah data guru dimasukkan ke dalam Dapodik, proses verifikasi akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Ditjen GTK, dan Puslapdik. Data guru dalam Dapodik akan disinkronisasi dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).

Selanjutnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan memvalidasi data guru sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
 
Jadwal sinkronisasi dan validasi oleh Puslapdik ditetapkan sebagai berikut:
 
1. Untuk pembayaran triwulan pertama yang dimulai pada bulan April, validasi dan sinkronisasi Puslapdik harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Maret tahun berjalan.

2. Untuk pembayaran triwulan kedua yang dimulai pada bulan Juli, sinkronisasi dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Juni.

3. Untuk pembayaran triwulan ketiga yang dimulai pada bulan Oktober, sinkronisasi dilakukan pada tanggal 31 September.

4. Untuk pembayaran triwulan keempat yang dimulai pada bulan November, sinkronisasi dilakukan pada tanggal 31 Oktober.
 
Setelah validasi dan sinkronisasi, hasilnya akan diserahkan ke pemerintah daerah melalui Simtun (TPG) dan Simantun (TKG) untuk divalidasi dan disetujui.

Jika data guru sudah valid dalam sistem namun tidak divalidasi oleh pemerintah daerah hingga akhir periode sinkronisasi, maka data dianggap tidak disetujui.

 
Setelah disetujui oleh pemerintah daerah, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non ASN untuk setiap semester melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
 
Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN akan menerima tunjangannya setiap triwulan langsung ke rekening mereka. Penyaluran dilakukan melalui bank yang telah memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
 
Data Pokok Pendidikan atau Dapodik merupakan langkah awal bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
 
Proses pencairan tunjangan dapat dipantau melalui aplikasi Info GTK, Simbar Non ASN, dan pemberitahuan melalui SMS ke nomor HP guru yang aktif dan terdaftar di Dapodik.
 
Prosedur untuk mendapatkan tunjangan guru Non ASN adalah sebagai berikut:
 
1. Guru Non ASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru Non ASN melalui Dapodik.

2. Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN.

3. Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru.


4. Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi.

5. Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK.

6. Puslapdik melakukan penyaluran ke rekening guru.

7. Guru menerima tunjangan.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama