Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II Naik, Segini Jumlahnya

Perangkatajar.site - Guru dengan Syarat Tertentu Berhak Mendapat Tunjangan Sertifikasi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim

Kebijakan mengenai pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru telah ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) nomor 45 tahun 2023.

Berdasarkan Permendikbud nomor 45 tahun 2023, tunjangan sertifikasi guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan bagi guru yang berstatus ASN.

Baca Juga: Peran Kompetensi Pedagogik Guru dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran

Pada tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menaikkan jumlah tunjangan sertifikasi guru sebesar 8% dibanding tahun sebelumnya, seiring dengan kenaikan gaji pokok ASN per bulan yang mulai berlaku sejak tahun 2024.

Untuk menjadi penerima tunjangan sertifikasi guru dari Mendikbud Nadiem Makarim, seorang guru harus memenuhi beberapa kriteria tertentu. Berdasarkan Permendikbud nomor 45 tahun 2023, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:

1. Memiliki sertifikat pendidik.

2. Berstatus sebagai Guru ASN di bawah binaan Kementerian.

3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

4. Memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Kementerian.

5. Melaksanakan tugas sesuai dengan Sertifikat Pendidik, yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Pelatihan Penyusunan Perangkat Ajar Kurikulum Merdeka sebagai Langkah Proaktif Guru PAUD

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

7. Memiliki penilaian kinerja minimal "Baik".

8. Mengajar dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9. Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.

 Dengan memenuhi semua kriteria tersebut, seorang guru dapat menjadi penerima tunjangan sertifikasi dari Mendikbud Nadiem Makarim.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama