Perangkatajar.site - Guru dengan Syarat Tertentu Berhak Mendapat Tunjangan Sertifikasi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim
Kebijakan
mengenai pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru telah ditetapkan oleh
Mendikbud Nadiem Makarim melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Permendikbud) nomor 45 tahun 2023.
Berdasarkan Permendikbud nomor 45 tahun 2023, tunjangan sertifikasi guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan bagi guru yang berstatus ASN.
Baca Juga: Peran Kompetensi Pedagogik Guru dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
Pada tahun
2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menaikkan jumlah tunjangan sertifikasi
guru sebesar 8% dibanding tahun sebelumnya, seiring dengan kenaikan gaji pokok
ASN per bulan yang mulai berlaku sejak tahun 2024.
Untuk menjadi penerima tunjangan sertifikasi guru dari Mendikbud Nadiem Makarim, seorang guru harus memenuhi beberapa kriteria tertentu. Berdasarkan Permendikbud nomor 45 tahun 2023, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:
1. Memiliki
sertifikat pendidik.
2. Berstatus
sebagai Guru ASN di bawah binaan Kementerian.
3. Mengajar
di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
4. Memiliki
nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Kementerian.
5. Melaksanakan tugas sesuai dengan Sertifikat Pendidik, yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Baca Juga: Pelatihan Penyusunan Perangkat Ajar Kurikulum Merdeka sebagai Langkah Proaktif Guru PAUD
6. Memenuhi
beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Memiliki
penilaian kinerja minimal "Baik".
8. Mengajar
dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Tidak
menjadi pegawai tetap di instansi lain.