Menurut
Koordinator I Forum Komunikasi Guru Dikmen dan Diksus DIY, Joko Triyatno, dalam
keputusan gubernur terbaru, para guru tetap hanya diberikan TPP sebesar Rp 500
ribu.
Joko
menjelaskan bahwa dalam Kepgub 49/2024, TPP bagi para guru hanya
dipertimbangkan berdasarkan kriteria prestasi kerja, sementara staf Tata Usaha
(TU) hingga pegawai struktural juga dipertimbangkan berdasarkan kriteria beban
kerja dan prestasi kerja.
Baca Juga: 7
Tahun Gondrong, Guru di Brebes Tunaikan Nazar Cukur Usai Diangkat jadi PPPK
"TPP
guru hanya Rp 500 ribuan dari golongan IIIa sampai golongan tertinggi karena
alasan bahwa guru sudah mendapat TPG," kata Joko, Senin (20/5).
Pria yang
mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Kulon Progo ini berharap
perhitungan TPP guru berdasarkan dua kriteria tadi sesuai regulasi.
"Kepgub
terbaru itu juga sebenarnya adalah ketentuan yang berlaku bagi pemberian TPP di
DIY. Namun sayang sekali sejak berlaku pergup TPP 112/2021 yang diperbaharui
dalam pergub 2/2023 besaran TPP bagi guru tetap jumlahnya yaitu Rp 500
ribuan," ujarnya.
Dia
menyadari adanya niatan untuk tetap mempertahankan status quo yang tidak
menguntungkan para guru. Baginya, keadaan yang tetap seperti itu membawa dampak
ganda yang merugikan bagi para guru.
Dampak ganda
tersebut mengakibatkan hanya sekitar 20 persen dari prestasi guru yang diakui
dalam pemberian TPP, seperti yang dikutip dari jppn.com.
Baca Juga: Ribuan
Guru di Kalsel Bisa Senyum Lebar, Bakal Terima Dana Sertifikasi
Selain itu,
dampak kedua dari situasi ini adalah penerapan Pasal 4e dalam Peraturan
Gubernur (Pergub) 112/2021 yang menetapkan TPP bagi guru sebesar 50 persen.
"Dengan
demikian situasi dampak ganda itulah TPP guru di DIY hanya sebesar Rp 500
ribuan. Padahal semestinya TPP diberikan berdasarkan kelas jabatan," katanya.
Ia pun
berharap pemangku jabatan berpegang pada prinsip konsistensi, proporsional,
adil, efektif, efisien dan akuntabel dalam pemberian TPP.***