TPP hanya 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil


Perangkatajar.site - Guru-guru di Yogyakarta masih mengharapkan agar mereka diberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sesuai dengan kelas jabatan mereka.

Menurut Koordinator I Forum Komunikasi Guru Dikmen dan Diksus DIY, Joko Triyatno, dalam keputusan gubernur terbaru, para guru tetap hanya diberikan TPP sebesar Rp 500 ribu.

Joko menjelaskan bahwa dalam Kepgub 49/2024, TPP bagi para guru hanya dipertimbangkan berdasarkan kriteria prestasi kerja, sementara staf Tata Usaha (TU) hingga pegawai struktural juga dipertimbangkan berdasarkan kriteria beban kerja dan prestasi kerja.

Baca Juga: 7 Tahun Gondrong, Guru di Brebes Tunaikan Nazar Cukur Usai Diangkat jadi PPPK

"TPP guru hanya Rp 500 ribuan dari golongan IIIa sampai golongan tertinggi karena alasan bahwa guru sudah mendapat TPG," kata Joko, Senin (20/5).

Pria yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Kulon Progo ini berharap perhitungan TPP guru berdasarkan dua kriteria tadi sesuai regulasi.

"Kepgub terbaru itu juga sebenarnya adalah ketentuan yang berlaku bagi pemberian TPP di DIY. Namun sayang sekali sejak berlaku pergup TPP 112/2021 yang diperbaharui dalam pergub 2/2023 besaran TPP bagi guru tetap jumlahnya yaitu Rp 500 ribuan," ujarnya.

Dia menyadari adanya niatan untuk tetap mempertahankan status quo yang tidak menguntungkan para guru. Baginya, keadaan yang tetap seperti itu membawa dampak ganda yang merugikan bagi para guru.

Dampak ganda tersebut mengakibatkan hanya sekitar 20 persen dari prestasi guru yang diakui dalam pemberian TPP, seperti yang dikutip dari jppn.com.

Baca Juga: Ribuan Guru di Kalsel Bisa Senyum Lebar, Bakal Terima Dana Sertifikasi

Selain itu, dampak kedua dari situasi ini adalah penerapan Pasal 4e dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 112/2021 yang menetapkan TPP bagi guru sebesar 50 persen.

"Dengan demikian situasi dampak ganda itulah TPP guru di DIY hanya sebesar Rp 500 ribuan. Padahal semestinya TPP diberikan berdasarkan kelas jabatan," katanya.

Ia pun berharap pemangku jabatan berpegang pada prinsip konsistensi, proporsional, adil, efektif, efisien dan akuntabel dalam pemberian TPP.***


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama